
Maulid Nabi adalah suatu nama perayaan yang telah banyak dikenal oleh masyarakat,utamanya umat Islam Indonesia. Acara ini digelar tepat pada tanggal kelahiran Nabi Muhammad, yaitu tanggal 12 Rabiul Awal.
Tujuan utama perayaan ini hanyalah sebagai bentuk syukur atas terutusnya baginda Nabi Muhammad yang telah menuntun kita dari jalan kesesatan menuju jalan yang benar, yaitu agama Islam.
Adapun hukum merayakan hari kelahiran beliau adalah sunah. Sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidhâush-Shirât alMustaqîm :
Mengagungkan maulid dan menjadikannya tradisi, terkadang dilakukan oleh sebagian orang. Dan ini termasuk pekerjaan yang besar pahalanya karena tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah
Bukan hanya Syekh Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa merayakan maulid nabi termasuk pekerjaan Sunah. Syekh Abu Syamah, salah satu guru Imam an-Nawawi, juga berpendapat demikian. Beliau berkata dalam kitab al-Bâ’its ‘ala Inkâril-Bida’ wal-Hawâdits :
Baca Juga. Menggali Makna Kehidupan: Semua Karena Allah dalam Perspektif Jalaluddin Rumi
Termasuk bidah yang paling hasanah pada zaman ini adalah merayakan maulid Nabi
Adapun sejarah perayaan maulid secara seremonial (seperti yang dilakukan warga NU) ulama berbeda pendapat. Namun, setelah kami telaah dari berbagai pendapat, ternyata kebanyakan ulama berkata bahwa awal mula perayaan ini terjadi pada abad ketujuh Hijriah. Dan yang pertama kali menyelenggarakannya
adalah Raja Muzhaffaruddin di kota Irbil. Beliau mengikuti jejak langkah gurunya yang bernama Syekh Muhammad bin Umar al-Mullas. Ini adalah sejarah yang telah disampaikan para ulama, seperti Syekh Abu Syamah dalam kitab al-Bâ’its ‘ala Inkâril-Bida’ wal-Hawâdits dan Imam Ibnu Katsir dalam kitab al-Bidâyah wanNihâyah. Adapun perayaan maulid Nabi secara tersirat telah dilakukan oleh Rasulullah sendiri. Sebagaimana hadis :
Dari Abi Qatadah al-Anshari, bahwa Rasulullah pernah ditanya mengapa berpuasa di hari senin? Beliau menjawab: ‘Di hari senin aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (HR. Muslim)
Ini bukti bahwa Rasulullah pun juga merayakan hari lahirnya. Adapun perbedaan mengenai cara merayakannya, hal ini tidak menjadi masalah selagi tidak bertentangan dengan syariat. Karena tidak ada dalil yang melarang atau menyalahkan cara perayaan seperti yang dilakukan oleh sebagian warga NU.

